Korupsi Dimana-mana

Korupsi Dimana-mana
sumber :Rehobot online
08 Apr 2007
Satu kata yang paling terkenal di negara kita akhir-akhir ini adalah korupsi.

Setiap hari selalu saja ada di media cetak atau elektronik yang memberitakan tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Misalnya, kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog senilai Rp.40 miliar yang melibatkan ketua DPR Akbar Tanjung, penyelewengan dana yang dilakukan oleh para konglomerat yang mengakibatkan membengkaknya hutang negara, sampai kepada penyuapan oknum kecamatan oleh preman pasar. Sementara dibagian lain ada banyak masyarakat yang terseok-seok untuk memperoleh sekedar kebutuhan hidupnya. Fakta tersebut membuktikan bahwa korupsi bukan hanya masalah kejahatan tetapi juga masalah keadilan dan pengkhianatan terhadap cita-cita berbangsa dan bernegara.

Pengertian Korupsi

Perbuatan korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Menurut Brooks, korupsi merupakan suatu kesengajaan untuk melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahuinya merupakan kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Menurutnya menghilang dari tempat kerja tergolong perbuatan korupsi, sekalipun perbuatannya tidak memberi manfaat finansial secara langsung.

Perkembangan Nilai Korupsi di Indonesia

Besaran nilai yang dikemukakan dalam buku Alatas berkisar antara Rp 50 juta untuk menyuap seorang hakim, sebesar Rp 7.386 juta dalam kasus manipulasi dokumen dan pencairan wesel ekspor kopi/karet fiktif yang merugikan negara.

Pada era Soeharto, nilai korupsi dalam kasus Eddy Tansil adalah sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan nilai korupsi yang terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia adalah dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada tahun 1998 nilainya diatas Rp 100 triliun.

Dorongan-Dorongan Untuk Melakukan Korupsi

Menurut Maslow, kebutuhan dasar manusia itu merupakan jenjang-jenjang kebutuhan, mulai dari kebutuhan yang terendah yaitu kebutuhan jasmani seperti tindakan memenuhi rasa haus dan lapar (Physiological needs). Kemudian pemenuhan kebutuhan seseorang meningkat kepada pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi, yaitu kebutuhan keamanan (Safety needs), kebutuhan untuk diterima oleh lingkungan (Belongingness and Love needs), kebutuhan prestis, keberhasilan dan harga diri (Esteem needs) dan kebutuhan yang tertinggi, yaitu kebutuhan untuk merefleksikan diri (Self-actualization). Menurut teori ini korupsi hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah, yang seharusnya dilakukan oleh lapisan masyarakat biasa. Lalu bagaimana orang yang kaya, berpendidikan dan berkedudukan tinggi juga melakukan korupsi? Jawabannya adalah serakah.

Korupsi Dari Perspektif Etika Kristen

Menurut Pierce, hati nurani adalah karunia Tuhan, di mana rasa bersalah ketika manusia membuat kesalahan merupakan refleksi dari penyesalan dan kemurkaan Tuhan. Ada beberapa teks dalam Alkitab Perjanjian Baru yang berbicara tentang hati nurani. Menurut Bruce, setidak-tidaknya ada lima fungsi hati nurani yaitu:

1. Menilai diri sendiri dalam ukuran standar (Roma 2:14-15)
2. Mengingatkan manusia agar hidup secara konsisten (2 Timotius 1:3)
3. Mengendalikan dan memotivasi manusia untuk hidup dengan (Roma 13:5)
4. Menjauhi segala sesuatu yang tidak perlu (I Korintus 8:4-8)
5. Memberi rasa bersalah dan kemampuan untuk menilai yang tidak benar (I Yohanes 3:19-21)

Fungsi di atas menjelaskan bahwa Etika Kristen yang merupakan perilaku orang Kristen bukan saja menyatakan eksistensinya dalam sejarah konsep moral tetapi juga dalam hidup nyata gereja.. Etika Kristen adalah norma perilaku umat manusia ketika ia menerima Kristus sebagai juruselamat dan teladan hidupnya. Etika Kristen harus dihubungkan dengan pengharapan pada kehidupan yang akan datang, dan karena alasan itulah pertimbangan moral umat Kristen harus melampaui dan mengatasi pertimbangan moral dan memampukan menghadapi godaan perbuatan korupsi.

Alkitab Perjanjian Lama banyak memberikan norma yang mengatur hidup manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan segala mahkluk ciptaan Allah. Norma itu antara lain kesepuluh firman yang merupakan inti dari etika Perjanjian Lama. Salah satu Firman itu ialah firman ke delapan yang melarang manusia untuk mencuri (Kel 20:15). Mencuri identik dengan korupsi, yaitu perbuatan merugikan secara finansial pihak lain.

Larangan mencuri juga dikemukakan Yesus dalam bentuk yang berbeda, yaitu hukum mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Mat 22:39:Mark 12:31:Luk 10:27). Hukum ini sama dengan hukum pertama, yaitu hukum untuk mengasihi Tuhan Allah dengan segenap hati dan dengan segenap akal budi (Mat 22:37;Mark 12:30;Luk 10:27)

Kesimpulan

Setelah manusia jatuh ke dalam dosa maka ia sudah rusak, itu sebabnya kecenderungan manusia selalu ingin berbuat dosa. Korupsi itu sendiri telah ada setelah manusia bermasyarakat, itu sebabnya korupsi sudah ada sampai keseluruh lapisan masyarakat, bahkan sampai kepada anak-anak.

Korupsi berangkat dan berkembang dari adanya budaya, contoh feodal, seorang pemimpin harus kaya maka untuk itu ia harus menerima upeti.

Apakah dari sudut etik korupsi dapat dibasmi? semua itu kembali berpulang kepada pribadi masing-masing, sebab manusia cenderung dikuasai oleh hawa nafsu untuk menyenangkan keinginan daging. Akan tetapi apabila manusia mengerti bahwa ia telah ditebus oleh darah Anak Domba Allah, maka manusia sepatutnya mengikuti teladan Kristus, karena sebagai umat yang telah ditebus manusia sudah menjadi baru dalam tindakan dan keinginan berpadanan dengan apa yang dipikir, dirasa dan dibuat Kristus, oleh karena yang lama telah berlalu ( 2 Kor 5:17). (JH)