Indonesia negara koruptor dan teroris

Berita Headlines news di TV dan Koran Indonesia memuat berita tertangkapnya anggota DPR dan para teroris di palembang pada bulan Juli 2008.Mau jadi apa negara ini. Kami menunggu komentar anda untuk negara ini
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

News : KPK Tangkap Lagi Anggota Dewan



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lagi anggota DPR yang diduga menerima suap. Kali ini anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan Jakarta. Sekjen DPP PBR Rusman Ali membenarkan bahwa Royan ditangkap KPK. "Menurut informasi, dia ditangkap terkait pengadaan kapal patroli," katanya di Jakarta, tadi malam (30/06).


Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah juga memastikan anggota DPR berinisial BR tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB.



Anggota dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.


Setelah diciduk di Plaza Senayan, Royan langsung digiring ke Gedung KPK. Hingga berita ini diturun yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. "Kita akan nilai apakah ada dugaan tindak pidana dalam penerimaan uang itu. Saat ini dia belum jadi tersangka," tukas Chandra.


Royan merupakan anggota DPR kedua yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap. Sebelumnya, pada 9 April 2008, KPK menangkap anggota Fraksi PPP DPR Al Amin Nur Nasution. Anggota dewan dari daerah pemilihan Bengkulu itu ditangkap bersama empat orang lainnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, terkait suap kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.


Masih ada tiga anggota DPR yang berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi. Ada dua dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Hamka Yandhu yang ditahan KPK sejak 17 April terkait dengan kasus aliran dana BI, dan Saleh Djasit yang ditahan sejak 19 Maret terkait dengan pengadaan alat pemadam kebakaran saat yang bersangkutan menjabat Gubernur Riau. Selain itu, anggota Fraksi Partai Demokrat Sarjan Tahir ditahan sejak 2 Mei dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Banyuasin.


Chandra Hamzah belum bersedia mengungkapkan identitas pemberi suap kepada Bulyan Royan. Ia juga enggan membeberkan secara rinci motif suap tersebut.

Saat ini Royan duduk di Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri. Sebelumnya, ia menjadi anggota Komisi V yang membidangi masalah perhubungan dan transportasi. "Royan sudah dipindahkan ke Komisi I oleh fraksinya," kata anggota Komisi V Azwar Anas.


Baik Chandra maupun Rusman Ali belum bisa memastikan apakah suap itu terkait status keanggotaan Royan di DPR. Sebab, Royan pernah menjadi Dirut Perkapalan dan perminyakan.***


Sumber : Media Indonesia, 01 Juli 2008

No comments: