Bulyan Menambah Daftar Kasus Korupsi Anggota DPRBERITA - hukum-kriminal.infogue.com - JAKARTA, SELASA-Dengan tertangkapnya Bulyan Royan maka hingga saat ini sudah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap. Bulyan Royan tertangkap tangan di Plaza Senayan, Senin (30/6), dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari Departemen Perhubungan
Anggota DPR yang tertangkap tangan pertama kali adalah Al-Amin Nur Nasution terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah tertangkapnya Amin, KPK mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya kembali menahan Sarjan Tahir kasus pengalihan fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan di Banyuasin Sumatera Selatan. Sarjan tidak tertangkap tangan, tetapi berdasarkan penyelidikan KPK di lapangan yang menemukan adanya keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Sebelum Al-Amin, Sarjan Tahir, dan Bulyan Royan, KPK sudah menahan Saleh Djasit, namun penahanannya tidak terkait tugas di Dewan, tetapi saat menjabat sebagai gubernur. Hampir dua minggu setelah Al-Amin, KPK menahan Hamka Yamdhu dan mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).(ROY)
Daftar pejabat Indonesia yang dipenjara
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Langsung ke: navigasi, cari
Berikut ialah daftar para pejabat tinggi Indonesia yang pernah ditahan atau dipenjara karena kasus kriminal atau korupsi. Untuk pejabat yang ditahan karena kasus politik, lihat Daftar Pejabat Indonesia Yang Dipenjara Kasus Politik.
Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh
Abilio Soares, mantan Gubernur Timor Timur, karena dakwaan 'Dunia Internasional'
Akbar Tandjung
Basuki (politikus), mantan ketua DPRD Surabaya
Beddu Amang, mantan Kepala Bulog
Bob Hasan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Hendro Budiyanto, mantan direktur Bank Indonesia
Heru Supraptomo, mantan direktur Bank Indonesia
Hutomo Mandala Putra Soeharto, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ida Bagus Oka, mantan Gubernur Bali dan Menteri Sosial
M. Sahid, wakil walikota Bogor
Mulyana W. Kusumah, anggota KPU
Nazaruddin Sjamsuddin, ketua KPU
Nurdin Halid, ketua PSSI
Paul Sutopo, mantan direktur Bank Indonesia
Rahardi Ramelan, mantan Menteri Perdagangan
Rusadi Kantaprawira, anggota KPU
Safder Yusacc, mantan sekjen KPU
Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama
Sri Roso Sudarmo, bupati Bantul
Suyitno Landung, mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
Syafruddin Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menjadi tersangka kasus jual beli pabrik gula Rajawali III, dan ditahan pada 22 Februari 2006.
Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia
Theo Toemion, mantan kepala BKPM
Dijadikan tersangka pada 28 Desember 2005 dan ditahan sejak tanggal itu selama 20 hari.
Daftar kasus korupsi di Indonesia
Halaman ini memuat daftar kasus korupsi di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD.
Penayangan foto dan data para koruptor di televisi dan media massa
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
Lesmana Basuki - Kasus BLBI
Sherny Kojongian - Direksi BHS
Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
Ede Utoyo - Kasus BLBI
Toni Suherman - Kasus BLBI
Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
Kejagung Minta Data Jaksa-Jaksa Kasus Artalyta ke KPK
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tambahan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.
Tim Kejagung yang diwakili oleh inspektur intelejen, Santosa menyerahkan surat permohonan tambahan data itu kepada pimpinan KPK, Senin.
Santosa mengatakan data itu akan digunakan untuk keperluan pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa yang diduga melakukan pelanggaran perilaku atau kode etik dalam kasus yang melibatkan Artalyta.
"Data ini kan bisa untuk menambah bahan pemeriksaan," kata Santosa.
Selama proses persidangan muncul fakta bahwa Artalyta pernah berkomunikasi dengan Kemas Yahya Rahman yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso.
Dalam persidangan juga muncul nama Wisnu, yang diduga adalah Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).
Santosa tidak merinci jaksa yang akan dipariksa oleh Kejaksaan Agung. Dia hanya menegaskan, pemeriksaan antara lain akan didasarkan pada dugaan pelanggaran perilaku.
Dia juga menegaskan, data tambahan yang diminta oleh Kejaksaan adalah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Santosa belum bisa bertemu Ketua KPK, Antasari Azhar karena sedang ke luar kota. Surat permohonan tambahan data itu diserahkan ke Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Urip diduga menerima uang 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang.
Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.
Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.(*)
COPYRIGHT © 2008 ANTARA
Terkait Kasus Artalyta Suryani, 11 Pegawai Kejaksaan Agung DiperiksaJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung memeriksa 11 jaksa di Kejagung terkait rekaman percakapan telepon Artalyta Suryani alias Ayin. Keterangan mereka dinilai cukup penting.
"Mereka adalah yang dianggap tahu mengenai penangkapan Artalyta dan jaksa Urip," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, kepada detikcom, Senin (16/6).
Nainggolan memastikan, 11 jaksa itu bukanlah anggota tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim yang diketahui jaksa Urip Tri Gunawan. Mereka berasal dari bagian Pidana Khusus dan Intelijen Kejagung.
Namun, Nainggolan mengaku belum tahu identitas dan proporsi dari masing-masing jaksa. "Hari ini baru 3 yang diperiksa oleh Jamwas," ujarnya singkat.
Ayin ditangkap KPK Minggu 2 Maret 2008 selang beberapa saat setelah jaksa Urip ditangkap dengan tuduhan menerima suap US$ 660 ribu. Rekaman pembicaraan antara Ayin dan Jamdatun Kejagung Untung Udji Santoso mengungkap adanya skenario penangkapan Kejagung terhadap Ayin, yang dinilai sebagai upaya penyelamatan Ayin dari tangan KPK.
Minta Transkrip Rekaman
Sementara Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo meminta transkrip rekaman pembicaraan antara Artalyta Suryani dengan 2 Jaksa Agung Muda (JAM.
"Saya sudah kirim surat dan kurir kepada KPK untuk meminta transkrip rekaman. Di lain pihak saya juga minta dan mengharapkan KPK, agar mendapatkan keterangan dari penyidik KPK yang melakukan perekaman pembicaraan," ujar Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Meski rekaman penyadapan KPK itu telah dibeber di persidangan, namun pihaknya merasa perlu untuk mendapatkan transkripnya. "Ini masalah hukum. Semuanya harus dituangkan ke dalam berita acara," imbuhnya.
Menurut Rahardjo, transkrip rekaman dari KPK itu akan menjadi dasar pemeriksaan. Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Kejaksaan.
"Diharapkan dalam pemeriksaan nanti, Komisi Kejaksaan akan mendampingi aparat Pengawasan yang akan meminta keterangan terhadap Jamdatun," jelas Rahardjo
Bulyan Royan Jadi Tersangka
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bulyan Royan, anggota Komisi Politik dan Luar Negeri DPR sebagai tersangka, Selasa (1/7). Anggota Dewan dari fraksi Bintang Reformasi ini ditangkap karena diduga menerima suap pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Kasus ini telah dipantau KPK sejak Bulyan berada di Komisi Perhubungan.
Bulyan ditangkap saat ia mengambil transfer uang senilai US$ 66 ribu dan 5.500 euro di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta Selatan. Selain menahan Bulyan dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 700 juta, KPK pagi tadi juga telah menangkap Direktur Utama PT BKNKP, perusahaan pemenang tender pengadaan kapal yang diduga mengetahui pemberian uang tersebut. KPK masih akan mengembangkan penyelidikian kepada pihak lain yang terlibat termasuk Departemen Perhubungan yang menggunakan kapal [baca: Diduga Suap Bulyan, KPK Periksa Pengusaha ].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
No comments:
Post a Comment