Fraksi PDS Tolak Sahkan RUU Perbankan Syariah

Fraksi PDS Tolak Sahkan RUU Perbankan Syariah
Selasa, 17 Juni 2008 | 12:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak Rancangan Undang-undang Perbankan Syariah disahkan menjadi undang-undang. Fraksi PDS meminta sikapnya masuk dalam minderheids nota.

"Fraksi PDS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari," kata juru bicara Fraksi PDS Retna Rosmanita Situmorang dalam Rapat Paripurna DPR di gedung MPR/DPR, Selasa (17/6).

Fraksi PDS berpendapat undang-undang kegiatan perbankan syariah tidak diperlukan. Alasannya, kegiatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Retna mengatakan produk perbankan syariah di beberapa negara berupa turunan dari undang-undang perbankan. Selain itu, Fraksi PDS berpendapat RUU tidak sesuai Pancasila dan konstitusi pasal 27 ayat 1. "NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila bukan negara agama," ujarnya.

Islamic Banking System
June 18th, 2008, in News, by Patung


The Sharia Banking Act is passed into law, and opposition to it from Christian legislators.


The Sharia Banking bill (RUU Perbankan Syariah) was enacted on 17th June and won the support of most political parties with the only opposition coming from the Partai Damai Sejahtera (PDS), a Protestant/Evangelical party.

Retna Rosmanita Situmorang of the PDS (Central Sulawesi) says the sharia banking bill is not needed as there are already provisions for sharia rules in the Banking Act (UU Perbankan) of 1992 as revised in 1998.


Retna Rosmanita Situmorang

She said additionally that no national laws should be made that applied only to single groups of people based on religion, as this would result in a dual legal system, one system for Muslims and one for others. [1]

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) is based on Pancasila and is not a religious state.